Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal


Badan Nasional Penanggulangan Bencana mendapati kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di lokasi banjir dan longsor di Kabupaten Lebak, Banten.

Saat melakukan pemantauan udara, BNPB mendapati wilayah itu mengalami kerusakan hutan dan lereng bukit yang cukup parah. Alih fungsi hutan dinilai menjadi salah satu penyebab bencana tersebut terjadi.


Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Agus Wibowo mengatakan maraknya alih fungsi lahan menjadi jenis tanaman musiman menyebabkan wilayah tersebut kehilangan kekuatan dan pengendali vegetasi alami.


Sehingga tidak heran apabila akhirnya ada enam kecamatan yang terdampak mulai Kecamatan Sajira, Cipanas, Lebakgedong, Curugbitung, Maja dan Cimarga,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (15/1/2020).


Selain itu, BNPB juga menemukan lokasi tambang emas ilegal di hulu Sungai Ciberang, Gunung Julang yang masuk dalam Kecamatan Lebakgedong.


Dia menyebut, di sepanjang bantaran sungai dan lembah ditemukan kondisi permukiman penduduk yang semakin padat. Walhasil kondisi itu menyebabkan kerentanan terhadap bencana semakin tinggi.


Berdasarkan catatan BNPB, terdapat 30 desa di 46 titik lokasi banjir dan longsor. Sebanyak 2.162 rumah mengalami kerusakan mulai dari kriteria rusak berat, sedang hingga ringan. Selain itu, 24 jembatan putus, 1 kantor kecamatan rusak dan 3 kantor desa rusak.


Banjir bandang tersebut juga menyebabkan 1.392 KK mengungsi, yang terdiri dari 5.106 jiwa. Sebanyak sembilan orang meninggal dunia dan dua orang dinyatakan hilang.


“Dampak banjir bandang juga terlihat hingga Waduk Karian. Dalam pantauan terdapat banyak material kayu yang terbawa arus banjir dari banyaknya kerusakan hutan,” ujarnya.


Cara menanggulangi banjir dan tanah longsor

1. Mengoptimalkan fungsi sungai dan                  selokan untuk menampung dan                        mengalirkan air. ...

2. Melakukan reboisasi atau penanaman            kembali. ...  

3. Memperbanyak atau mengembalikan              ketersediaan tanah resapan.

4. Tidak membangun rumah dan bangunan       lainnya di bantaran sungai. ...

5. Hindari penebangan liar.


Komentar